Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial negatif, terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dapat dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Selama ini korupsi lebih banyak dimaklumi oleh berbagai pihak daripada memberantasnya. Padahal tindak pidana korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan menyangkut hak asasi, ideologi, negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan sebagainya (Evi Hartanti, 2006: 1). Maka tidak heran jika tindak pidana korupsi ini masuk ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Korupsi merupakan perilaku jahat yang cenderung sulit untuk ditanggulangi. Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi terlihat dari banyaknya putusan bebas terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi atau minimnya pidana yang ditanggung oleh terdakwa yang tidak sebanding dengan apa yang dilakukannya, bahkan jika dibandingkan dengan tindak pidana lain yang lebih ringan.
Kasus-kasus tindak pidana korupsi sulit diungkap karena para pelakunya menggunakan peralatan yang canggih serta biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam keadaan terselubung dan terorganisasi. Oleh karena itu, kejahatan ini sering disebut sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih, karena memang yang melakukan sebagian besar adalah orang yang memiliki kedudukan dan kekuasaan.
Sulitnya proses pengungkapan dan investigasi terhadap tindak pidana korupsi, menghadirkan paradigma baru dalam hukum pidana khususnya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan (terdakwa). Penggunaan saksi mahkota untuk membantu dalam “mengorek” suatu kasus tindak pidana korupsi semakin banyak digunakan dewasa ini. Saksi mahkota dipercaya mampu membuka kejahatan korupsi sehingga menjadi lebih jelas dan semakin memperbesar peluang untuk menuntaskan kasus tindak pidana korupsi secara sempurna. Sehingga, penuntut umum dengan alasan sulitnya pembuktian dalam tindak pidana korupsi, menggunakan sistem saksi mahkota ini. Namun, terdapat beberapa catatan terhadap penggunaan saksi mahkota. Hal ini terutama berkaitan dengan hak asasi terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut.
















