Pendahuluan

Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial negatif, terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dapat dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Selama ini korupsi lebih banyak dimaklumi oleh berbagai pihak daripada memberantasnya. Padahal tindak pidana korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan menyangkut hak asasi, ideologi, negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan sebagainya (Evi Hartanti, 2006: 1). Maka tidak heran jika tindak pidana korupsi ini masuk ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Korupsi merupakan perilaku jahat yang cenderung sulit untuk ditanggulangi. Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi terlihat dari banyaknya putusan bebas terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi atau minimnya pidana yang ditanggung oleh terdakwa yang tidak sebanding dengan apa yang dilakukannya, bahkan jika dibandingkan dengan tindak pidana lain yang lebih ringan.

Kasus-kasus tindak pidana korupsi sulit diungkap karena para pelakunya menggunakan peralatan yang canggih serta biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam keadaan terselubung dan terorganisasi. Oleh karena itu, kejahatan ini sering disebut sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih, karena memang yang melakukan sebagian besar adalah orang yang memiliki kedudukan dan kekuasaan.

Sulitnya proses pengungkapan dan investigasi terhadap tindak pidana korupsi, menghadirkan paradigma baru dalam hukum pidana khususnya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan (terdakwa). Penggunaan saksi mahkota untuk membantu dalam “mengorek” suatu kasus tindak pidana korupsi semakin banyak digunakan dewasa ini. Saksi mahkota dipercaya mampu membuka kejahatan korupsi sehingga menjadi lebih jelas dan semakin memperbesar peluang untuk menuntaskan kasus tindak pidana korupsi secara sempurna. Sehingga, penuntut umum dengan alasan sulitnya pembuktian dalam tindak pidana korupsi, menggunakan sistem saksi mahkota ini. Namun, terdapat beberapa catatan terhadap penggunaan saksi mahkota. Hal ini terutama berkaitan dengan hak asasi terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Baca entri selengkapnya »

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan punya tabiat berbeda dengan para pejabat tinggi lainnya. Bisa dibilang nyeleneh, tapi bisa juga dianggap serba simpel dan tidak bikin repot.

Kemarin pagi (23/12) dia harus mengikuti rapat kabinet di Istana Bogor. Dahlan memilih menumpang kereta api listrik Commuter Line rute Jakarta-Bogor, bukannya naik mobil dinas dikawal voorrijder. Ia naik kereta dari Stasiun Manggarai. Sesampai di Stasiun Bogor, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara tersebut sarapan soto kuning khas Bogor.

Tentu saja Dahlan jadi pusat perhatian masyarakat karena mereka tak pernah menyaksikan pejabat mau berdesakan di kereta dan makan di pinggir jalan. “Pak Dahlan menteri yang luar biasa. Kalau semua pejabat mau turun seperti dia, susahnya rakyat bisa mereka rasakan juga,” kata Yuli, 30 tahun, warga Bogor yang melihat “kelakuan” Menteri Dahlan.

Setelah menyantap soto, bos Grup Jawa Pos itu terlihat panik ketika melihat jarum jam hampir menunjukkan pukul 09.00 WIB. Maklum, rapat kabinet dijadwalkan dibuka tepat pukul 09.00. Tanpa pikir panjang yang penting tujuan tercapai, Dahlan melompat naik ojek ke Istana Bogor yang berjarak sekitar 2 kilometer dari stasiun.

Baca entri selengkapnya »

Hari Ibu adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya. Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebastugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya. Di Indonesia hari ini dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.

Sementara di Amerika dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong, Hari Ibu atau Mother’s Day (dalam bahasa Inggris) dirayakan pada hari Minggu di pekan kedua bulan Mei. Di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah, Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (dalam bahasa Inggris) diperingati setiap tanggal 8 Maret.

Terlepas dari embel-embel perayaan Hari Ibu pada hari ini, sudah sewajarnya secara default kita harus selalu menghargai dan menghormati seorang Ibu. Beliaulah yang telah melahirkan dan membesarkan kita dengan tumpah darah dan cucuran keringatnya. Tak ada yang bisa membalas seluruh pengorbanan Ibu terhadap kita.

Secara tidak langsung kita hanya mampu untuk terus menjaga dan melayani beliau selama hidupnya, meski itu semua tidak cukup untuk mengganti apa yang dilakukan oleh Ibu selama di dunia ini. Jangan pernah membuat beliau kecewa dan sedih, karena kekecewaan dan kesedihan itu suatu ketika dapat menjadi pemicu timbulnya permasalahan fisik maupun mentalnya. Jangan pernah membangkang atau melawan perintahnya, karena sikap berani terhadap seorang Ibu akan melahirkan suatu balasan menyakitkan pada diri kita di dunia.

Beberapa waktu lalu, aku sempat membuat sedikit penggalan puisi untuk Ibu. Ini adalah hanya sedikit ungkapan perasaan sayang pada Ibu-ku. Puisi ini pun sudah disampaikan kepada beliau dan beliau hanya memuji bahwa puisiku bagus. Sebenarnya aku tidak perlu pujian, tapi ungkapan tulus beliau itu menyiratkan kalau memang beliau bahagia dan menyadari bahwa orang-orang di sekelilingnya menghargai dan memperhatikannya. :)

Berikut puisiku itu :

Baca entri selengkapnya »

Perubahan sistem bisnis pendistribusian piranti lunak membuat open source semakin populer. Di piranti mobile, open source terbukti berhasil mendapat perhatian pengguna. Kehadiran Android menjadi salah satu bukti bahwa open source bisa mengalahkan produk proprietary (berbayar).

“Ke depan, 80 persen software komersil akan diisi oleh kode open source,” kata Sarwo Wargono, Direktur Utama Ponsel IMO dalam acara Indonesia Open Source Award (IOSA) yang diselenggarakan di Hotel Sahid (8/12). “Sekarang saja sudah banyak pengembang besar yang segera menuju ke open source dan ini menjadi tren yang positif,” tambahnya.

Di Indonesia, perkembangan open source pun tak lepas dari dukungan Pemerintah. Salah satunya dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/01/M.PAN/3/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS).

Lewat ajang IOSA 2011 ini, Kemenkominfo memberikan penghargaan kepada beberapa Kepala Daerah yang berhasil melakukan proses migrasi dan implementasi open source di instansi masing-masing.

Dari ajang IOSA 2011 ini terpilih Pemerintah Daerah Pekalongan sebagai Juara 1, Pemerintah Kabupaten Jembrana: Juara 2, dan Pemerintah Kota Surabaya sebagai Juara 3. Penghargaan ini diberikan melalui serangkaian penilaian dan pengamatan di berbagai instansi pemerintah mengenai sejauh mana tingkat pemanfaatan dan pengimplementasian open source software dalam aktivitas organisasinya.

Sumber: Tabloid Dwi Mingguan “PULSA” Edisi 223 Th.IX / 2011 / 14-27 Desember 2011.

Kebutuhan manusia selalu menutut untuk dipenuhi, meski tak akan pernah bisa terpuaskan. Kodrat dasar manusia yang tidak pernah puas menjadi sebabnya. Bahkan, alat pemuas kebutuhan pun sulit untuk mengimbangi masifnya keinginan dari makhluk ciptaan Tuhan paling sempurna ini. Oleh karena itu, dengan berbagai daya dan upayanya manusia selalu mensiasati agar seluruh kebutuhannya terpenuhi atau minimal tercukupi. Salah satu kebutuhan manusia yang tidak primer namun berpengaruh bagi perkembangan kehidupan adalah kebutuhan akan informasi.

Informasi saat ini malahan telah menjelma sebagai sebuah komoditas. Tentu saja, karena berubah menjadi suatu komoditas, maka setiap informasi pasti memiliki nilai baik itu sifatnya materiil maupun non materiil. Manusia tidak semata-mata membutuhkan informasi untuk tujuan materiil, namun lebih kepada alasan dasar yaitu pengembangan diri pribadi dan lingkungan sosialnya. Tanpa informasi, manusia tidak akan dapat memiliki suatu keahlian atau kemampuan untuk hidup dan mengembangkan dirinya. Terlebih, manusia itu merupakan makhluk sosial yang tentu saja membutuhkan suatu informasi tertentu bagi aktivitas interaksinya dengan orang lain.

Gerbang kebebasan informasi pun sekarang sudah terbuka lebar. Tak ada sekat-sekat atau hambatan lagi dalam memperoleh informasi. Semuanya bisa diambil secara bebas, namun harus tetap berpegang pada etika dan tata krama. Hal tersebut tidak lain karena telah diakomodirnya hak memperoleh informasi menjadi suatu rumusan dari hak asasi manusia, suatu hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Seperti yang tercantum secara eksplisit pada konstitusi negara kita.

Berawal dari amandemen kedua, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000, telah memberikan hembusan angin menyegarkan bagi kebebasan informasi, komunikasi dan berekspresi. Hal ini tak terlepas dari peran Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F yang merupakan Pasal tambahan baru setelah amandemen kedua tersebut.

Internet adalah salah satu saluran yang tersedia untuk berkomunikasi, berekspresi dan mendapatkan informasi secara bebas sesuai amanat Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F konstitusi negara kita. Sudah bukan rahasia umum lagi jika internet telah menjadi bagian dari kehidupan manusia modern. Segala informasi dari belahan dunia manapun, secara cepat dan lengkap bisa diperoleh dari media paling berpengaruh masa kini, yaitu internet.

Baca entri selengkapnya »

KopdarPiknikBengawan@TamanBalekambang

Meskipun sudah berangkat menggunakan motor yang sanggup melakukan manuver dan meliuk-liuk di jalanan melibas setiap kemacetan, tapi tetap saja saya datang terlambat. Siang itu sekitar pukul 10.30 siang, motor yang saya tunggangi akhirnya sampai juga di sebuah tempat asri dan teduh, sebuah taman serbaguna di tengah kota lahirnya klub sepakbola Persis. Ya, ketika itu saya berada di Taman Balekambang kota Surakarta atau lebih familiar dengan sebutan Solo.

Melakukan perjalanan dari Sragen menuju Solo sedikit membuat saya lelah. Tapi yang jelas, tubuh saya dipenuhi peluh yang lumayan banyak. Maklum saja, cuaca saat itu sangat cerah sampai-sampai matahari bisa dengan leluasa membakar kulit kita. Tak berawan dan begitu menyengat. Sangat menyiksa bagi pengendara roda dua dan pejalan kaki.

Tidak seperti biasanya, saat itu suasana taman yang dulunya merupakan taman keluarga raja Mangkunegaran, yang sempat terbengkalai beberapa tahun, akhirnya kemudian Pemerintah Kota Solo memutuskan untuk memolesnya menjadi taman kota ini, sangat ramai. Bahkan, di pintu masuk sempat terjadi kemacetan beberapa kali meski tidak lama. Saya pun sempat terjebak kemacetan ketika mau masuk ke dalam Taman Balekambang. Kurang lebih 10 menit saya diam terjebak di jalan masuk tersebut. Banyak kendaraan roda empat yang diparkir di sepanjang jalan masuk taman. Mungkin itu salah satu sebab kemacetan ini.

Akhirnya setelah bersabar menunggu, jalan kembali lancar. Saya pun langsung menuju ke depan pintu gerbang Taman Balekambang. Ternyata harga karcis masuk untuk kendaraan roda dua yang saya naiki adalah Rp 2000,-. Petugas penjaga gerbang menyatakan untuk langsung membayar biaya parkir di tempat saat itu juga. Segera saya mengambil dompet hitam yang cukup usang dari dalam tas punggung dan membayarnya.

Keramaian ternyata tidak hanya terjadi di luar taman. Saat saya mencari tempat parkir di dalam pun cukup sulit. Bahkan, terdapat pula sebagian mobil yang diparkir di dalam Taman Balekambang, tepatnya di dekat gerbang masuk. Parkir untuk motor terletak di dekat gedung serbaguna. Terdapat mungkin hampir sekitar puluhan motor yang terparkir di sana. Ada juga yang parkir di atas rerumputan diluar lahan parkir yang seharusnya, karena memang saking padatnya. Beruntung, akhirnya saya bisa mendapat tempat parkir. Lokasinya cukup pojok tapi rindang.

Baca entri selengkapnya »

Ketika suatu negara dijajah dan diatur oleh negara lainnya, maka hanya ada satu harapan dan tuntutan yang akan diperjuangkan, yaitu kemerdekaan. Kebebasan adalah harga mati yang diinginkan dari negara terjajah untuk bisa hidup mandiri tanpa tekanan dari siapapun. Penjajahan terhadap suatu negara hanya akan menyebabkan negara yang terjajah itu menjadi tidak berkembang dan sulit untuk maju. Oleh karena itu, pada zaman ini masa penjajahan telah hilang. Dengan prinsip hak asasi, segala bentuk intervensi maupun penjajahan tidak lagi dibenarkan dan tentu saja akan melanggar aturan hukum internasional serta mendapat pengecaman jika masih ada yang melakukannya.

Ternyata, kemerdekaan tidak hanya menjadi keinginan suatu negara yang dijajah. Dalam dunia teknologi informasi, khususnya pada perangkat lunak hal tersebut menjadi mungkin dilakukan. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan revolusi besar pada software atau perangkat lunak. Dunia software pun tidak mau dijajah atau disetir untuk kepentingan tertentu, yang tentu saja berpotensi mengurung kreativitas dan perkembangan dari software itu sendiri. Maka kemudian, muncullah apa yang disebut sebagai perangkat lunak bebas dan terbuka atau Free/Open Source Software (FOSS).

FOSS adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan kode sumbernya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut, sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Hal menarik sebagai salah satu keunggulannya adalah bahwa software jenis ini dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan FOSS dari internet. Salah satu produk software jenis ini yang sangat familiar adalah Linux.

Perangkat lunak bebas dan terbuka atau FOSS menurut Open Source Initiative tidak hanya diartikan akses bebas terhadap kode sumber (source code) perangkat lunak. Syarat-syarat distribusi open source software harus memenuhi kriteria-kriteria seperti distribusi ulang gratis, kode sumber, kerja turunan, integritas penulis kode sumber, tak ada diskriminasi terhadap pribadi atau golongan, tak ada diskriminasi terhadap bidang atau usaha tertentu, distribusi lisensi, lisensi tidak spesifik untuk satu produk, lisensi tidak membatasi software lain, dan lisensi harus netral terhadap teknologi.

Berdasarkan prinsip terbuka tanpa batasan terhadap lisensi tersebut, FOSS menjadi semakin berkembang pesat. FOSS menjadikan pengguna (user) adalah juga sebagai pemilik (owner) dalam arti luas, kecuali hak cipta, yang tetap menjadi milik penciptanya (Majalah Info Linux, 06/2010). Perspektif ini membuat seorang pengguna tidak hanya menggunakan, tapi juga boleh menjual, menyewakan, memodifikasi, tanpa harus membayar izin kepada pengembang pertama (pencipta).

Baca entri selengkapnya »